PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI...
Pasal 27
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan sertifikasi dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai permohonan untuk dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kembali.
