PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA PENYULUHAN HUKUM
(1) Pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam setiap kegiatan Penyuluhan Hukum. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan. (3) Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Penyelenggara.
