PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Pasal 10
BAB 2 — TATA KELOLA PENYULUHAN HUKUM
(1) Berdasarkan hasil evaluasi diusulkan rekomendasi dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum. (2) Hasil rekomendasi menjadi dasar dalam perencanaan Penyuluhan Hukum di tahun berikutnya. (3) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Penyelenggara dalam suatu laporan yang disampaikan kepada Menteri melalui BPHN.
