PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Pasal 2
BAB 2 — TATA KELOLA PENYULUHAN HUKUM
(1) Tata kelola Penyuluhan Hukum meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan d. rekomendasi. (2) Tata kelola Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara.
