PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum.
- Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Penyuluh Hukum adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang jabatan fungsional penyuluh hukum.
- Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
- Kadarkum adalah kelompok orang yang berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama pada Kementerian Hukum yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional.
- Sasaran Penyuluhan Hukum yang selanjutnya disebut Sasaran adalah seluruh penduduk dan aparatur negara.
- Penyelenggara Penyuluhan Hukum yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan Penyuluhan Hukum.
