PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Pasal 14
BAB 3 — KERJA SAMA
(1) Dalam pembinaan Penyuluhan Hukum, Menteri melalui BPHN dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
