PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Pasal 13
BAB 3 — KERJA SAMA
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dapat dilakukan kerja sama antara Penyelenggara dan pemerintah, lembaga, organisasi dan badan usaha. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau instrumen kesepakatan lainnya.
