PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 34
BAB 6 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
(1) Walidata dan/atau Produsen Data melalui Walidata unit dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau badan hukum publik sebagaimana yang
dimaksud pasal 33 yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
