PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 33
BAB 6 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Partisipasi dan Kerja Sama dilaksanakan dengan mengikutsertakan: a. Instansi Pusat; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya.
