Pasal 9
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME KELEMBAGAAN MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Pendaftaran calon anggota komisioner masing-masing LMKN dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus. (2) Setiap orang hanya dapat mengikuti seleksi calon anggota komisioner pada 1 (satu) LMKN. (3) Dokumen persyaratan Pendaftaran calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling sedikit memuat: a. surat lamaran; b. daftar riwayat hidup;
c. membuat tulisan yang mencakup visi, misi, dan konsep pengelolaan royalti di bidang musik dan/atau lagu, ditulis dengan jenis huruf times new roman, ukuran 12 (dua belas), spasi 1,5 (satu koma lima), jumlah 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) halaman, kertas ukuran A4; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; dan e. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Republik INDONESIA.
