Pasal 8
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME KELEMBAGAAN MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Pemilihan anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka. (2) Dalam pemilihan anggota komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk panitia seleksi. (3) Panitia seleksi calon anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menyiapkan administrasi tahapan seleksi terbuka; b. mengumumkan pendaftaran seleksi terbuka; c. menerima dan melakukan pemeriksaan administrasi dan penilaian dokumen peserta calon anggota komisioner; d. melakukan serangkaian tes dan wawancara terhadap peserta calon anggota komisioner; e. menyampaikan hasil seleksi terbuka; dan f. mengumumkan hasil seleksi terbuka. (4) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN. (5) Panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Direktur Jenderal. (6) Direktur Jenderal menyampaikan hasil seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Menteri untuk dilakukan penetapan dan pengangkatan. (7) Anggota komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
