Pasal 54
BAB 7 — EVALUASI, PELAPORAN KEUANGAN, DAN AUDIT
(1) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya, Tim Pengawas dibantu oleh sekretariat Tim Pengawas. (2) Sekretariat Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Tim Pengawas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Sekretariat Tim Pengawas terdiri dari perwakilan dari Pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. (4) Sekretariat Tim Pengawas bertugas menyelenggarakan tata kelola administrasi kesekretariatan, membantu Tim Pengawas menjalankan kewenangan dan tugasnya, dan menyiapkan bahan, notula rapat serta laporan Tim Pengawas. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris Tim Pengawas dibantu oleh pejabat atau pelaksana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (6) Masa jabatan sekretariat Tim Pengawas berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Tim Pengawas. (7) Dalam hal Tim Pengawas berakhir masa jabatannya dan belum ditetapkan Tim Pengawas yang baru, sekretariat Tim Pengawas dapat diperpanjang sementara sampai ditetapkannya Tim Pengawas yang baru.
