Pasal 53
BAB 7 — EVALUASI, PELAPORAN KEUANGAN, DAN AUDIT
(1) Tim Pengawas berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengawas menyelenggarakan tugas: a. pengawasan kinerja dan keuangan LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait; b. penyusunan laporan kinerja LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk disampaikan kepada Menteri;
c. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait; d. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk mencabut izin operasional LMK; e. pemberian rekomendasi kepada Menteri untuk menunjuk komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait pengganti dalam hal terdapat komisioner LMKN Pencipta dan/atau LMKN pemilik Hak Terkait yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir; dan f. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik LMK atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
