PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 51
BAB 7 — EVALUASI, PELAPORAN KEUANGAN, DAN AUDIT
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap LMK, LMKN Pencipta, dan LMKN pemilik Hak Terkait. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Pengawas. (4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Pendanaan terhadap pelaksanaan tugas evaluasi oleh Tim Pengawas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
