Pasal 50
BAB 6 — INTEGRASI DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a memuat tentang: a. metode atau sistem identifikasi originalitas substansi Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dan Pemegang Hak Cipta; dan b. kode informasi dan kode akses. (2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b memuat tentang: a. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman Ciptaan; b. Pemegang Hak Cipta; c. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; d. nomor; dan e. kode informasi. (3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pemegang Hak Cipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
