Pasal 29
BAB 4 — PENARIKAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENDISTRIBUSIAN ROYALTI, DANA OPERASIONAL, DAN DANA CADANGAN
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dapat menggunakan dana operasional 8% (delapan persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya, termasuk di dalamnya untuk komponen biaya operasional masing-masing LMKN, komponen gaji komisioner, komponen fasilitasi Tim Pengawas dan biaya lainnya. (2) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tugas masing-masing LMKN, sekretariat LMKN, dan/atau perwakilan LMKN di daerah provinsi. (3) Penggunaan dana operasional masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana anggaran belanja tahunan yang disetujui secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan bersama antara masing- masing LMKN dan LMK.
