Pasal 28
BAB 4 — PENARIKAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENDISTRIBUSIAN ROYALTI, DANA OPERASIONAL, DAN DANA CADANGAN
(1) Pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna. (2) Pendistribusian Royalti oleh LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemberitahuan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jumlah besaran yang didistribusikan; b. pihak yang menerima Royalti; dan c. data pengguna per jenis Layanan Publik yang Bersifat Komersial. (4) Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada masing-masing LMKN untuk dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
