Pasal 17
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME KELEMBAGAAN MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Dalam mengoptimalkan penarikan Royalti, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait dibantu oleh Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi.
(2) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing ketua LMKN berdasarkan kesepakatan melalui mekanisme penunjukkan langsung. (3) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi bertugas memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas masing-masing LMKN. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi bertanggung jawab kepada ketua LMKN Pencipta dan ketua LMKN pemilik Hak Terkait. (5) Perwakilan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait di daerah provinsi wajib memberikan laporan berkala terkait penarikan Royalti kepada masing-masing ketua LMKN melalui sekretariat LMKN.
