PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 35
BAB 7 — KTP PEJABAT PPNS
(1) PNS yang telah diangkat menjadi Pejabat PPNS diberikan kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemberian kartu tanda pengenal berupa KTP Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat PPNS dengan melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
