Pasal 34
BAB 6 — PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri MENETAPKAN pengangkatan kembali Pejabat PPNS. (2) Penetapan pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. (3) Kewenangan MENETAPKAN pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian secara elektronik.
