Pasal 31
BAB 6 — PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS yang bersangkutan kepada Menteri dengan mengisi Formulir pengangkatan kembali Pejabat PPNS. (2) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan berikut: a. keputusan pengangkatan/mutasi Pejabat PPNS; b. keputusan mutasi PPNS yang bersangkutan; c. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; d. sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir; e. daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS periode 1 (satu) tahun terakhir; f. KTP Pejabat PPNS; dan g. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
