PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 20
BAB 4 — MUTASI
Dalam hal terjadi mutasi Pejabat PPNS, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian wajib melaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan mutasi ditetapkan.
