PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 19
BAB 4 — MUTASI
Mutasi Pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah; b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain; c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama.
