Pasal 6
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan Organisasi Notaris dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup: a. pelayanan dan kinerja Organisasi Notaris; b. laporan keuangan Organisasi Notaris; dan c. kepengurusan Organisasi Notaris. (3) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (4) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan sesuai kebutuhan. (5) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap laporan pengaduan yang disampaikan oleh: a. Notaris; dan/atau b. masyarakat. (6) Pelaksanaan pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
