PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Pasal 5
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup: a. tata kelola Organisasi Notaris; b. pelayanan dan kinerja Organisasi Notaris; dan c. sumber daya manusia anggota Organisasi Notaris. (3) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sosialisasi; b. pengarahan; dan/atau c. kegiatan pembinaan lainnya.
~ 4 ~
