PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Kerja dimaksudkan untuk: a. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
