PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi pada Kementerian.
