PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 9
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dalam hal nama Koperasi tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Koperasi yang diajukan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri menolak nama Koperasi tersebut secara elektronik.
