PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 8
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara elektronik. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pemesanan nama Koperasi; b. nama Koperasi yang dapat dipakai;
c. tanggal pengajuan; dan d. tanggal daluwarsa. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.
