PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 5 — ATRIBUT
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 14 huruf j digunakan oleh Pegawai pada saat melaksanakan tugas kedinasan pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
