PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 5 — ATRIBUT
(1) Tanda fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan oleh Pegawai yang menduduki jabatan fungsional.
(2) Tanda fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di atas saku kemeja di bawah pin pengayoman.
