PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Pasal 19
BAB 3 — PEMERIKSAAN PERMOHONAN PEMAKAI TERDAHULU
Surat keterangan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk penghapusan Paten.
