PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Pasal 18
BAB 3 — PEMERIKSAAN PERMOHONAN PEMAKAI TERDAHULU
(1) Pengakuan sebagai Pemakai Terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan Pemakai Terdahulu setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pengakuan sebagai Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika: a. Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu terbukti telah dilaksanakan di INDONESIA sebelum tanggal penerimaan Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu; dan b. Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu terbukti:
- tidak menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dilindungi Paten; dan
- sama dengan Invensi yang dilindungi Paten.
