Pasal 98
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; e. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; f. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
