PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 78
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Umum; b. pembinaan dan layanan ketatausahaan di lingkungan Kementerian dan tata usaha Biro Umum; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal; e. pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan dan pengamanan di lingkungan Kementerian; f. pembinaan, pengelolaan, pengawasan, dan layanan kearsipan di lingkungan Kementerian; dan g. pelaksanaan layanan kesehatan pegawai.
