Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Informasi, Komunikasi Publik, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi kehumasan; b. pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi; c. pelaksanaan peliputan, pengolahan, dan penyebaran berita; d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi kehumasan; e. pelaksanaan kegiatan relasi media dan pengelolaan opini publik; f. pelaksanaan produksi konten media publikasi;
g. pelaksanaan kegiatan edukasi publik; h. pelaksanaan layanan permohonan informasi dan dokumentasi; i. pelaksanaan pengelolaan pengaduan layanan publik; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan arsip; dan k. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
