Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Perencanaan Kebutuhan dan Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian; c. penyiapan fasilitasi dan koordinasi pengembangan kerja sama penyediaan/pemenuhan barang milik negara melalui penerimaan transfer/hibah dan perolehan lainnya yang sah di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan perencanaan kebutuhan barang milik negara; e. analisis dan koordinasi pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara; f. pembinaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara; g. pengaturan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara; h. penyiapan penilaian pemindahtanganan barang milik negara; i. pertimbangan penetapan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara; j. penetapan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara; k. pengawasan dan pengendalian pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara.
