Pasal 487
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, dan ketatalaksanaan; c. penyiapan pelaksanaan urusan umum sumber daya manusia aparatur; d. penyiapan pelaksanaan urusan mutasi, pemberhentian, dan pensiun pegawai; e. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional; f. penyiapan pelaksanaan urusan pengembangan sumber daya manusia aparatur; g. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai.
