PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 486
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan sumber daya manusia aparatur, pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai.
