PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 483
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan ketatausahaan, kepustakaan, dan kearsipan; b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara; c. pelaksanaan keprotokolan; d. pelaksanaan pengamanan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan layanan kesehatan.
