PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 482
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kepustakaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
