PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 474
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang Hukum; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; e. pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
