Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan; b. pelaksanaan penyusunan dan konsolidasi laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan; c. pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan penyusunan laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintahan; e. pelaksanaan pengelolaan dan analisis data laporan keuangan dan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan; f. pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan di lingkungan Kementerian; dan g. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal.
