PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan dan laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan, pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi atas implementasi
standar akuntansi pemerintahan, pengelolaan dan analisis data, pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan, dan pelaksanaan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal.
