PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 443
BAB 10 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan; c. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja; d. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja; e. pelaksanaan urusan anggaran, penggajian, dan
tunjangan kinerja; dan f. pelaksanaan urusan penatausahaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
