Pasal 418
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran di bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; b. pelaksanaan kebijakan pengembangan bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; c. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis atas penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional serta pengelolaan basis data dokumen hukum nasional; d. pengelolaan layanan literasi dan informasi hukum; e. pelaksanaan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
