Pasal 410
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran analisis dan evaluasi hukum, serta pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum; b. pelaksanaan dan pengoordinasian analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang- undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah; d. pelaksanaan pengembangan metode dan teknik analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi dan pendampingan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah; g. penguatan dan kerja sama dalam analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah; h. fasilitasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah; i. pelaksanaan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional.
