Pasal 402
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, dan pembangunan hukum nasional; b. pelaksanaan dan pengoordinasian pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG dan pembangunan hukum nasional; c. pelaksanaan, pengoordinasian, dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum kementerian/lembaga, badan, dan pemerintah daerah; d. pelaksanaan dan pengoordinasian pemeriksaan dan pengujian terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum/peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; f. pelaksanaan pengembangan metode dan Teknik dalam pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah, penilaian manfaat dan dampak serta penilaian kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional; g. pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional; h. pelaksanaan penyusunan analisis dampak dan tindak
lanjut atas pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; j. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; k. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi dan pendampingan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; l. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; m. penguatan dan kerja sama dalam pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; n. fasilitasi pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; dan o. monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah
