PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 398
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara; c. pelaksanaan keprotokolan; d. pelaksanaan pengamanan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan layanan kesehatan.
