Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Keuangan; b. penyiapan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian; c. pengajuan, penyiapan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan, penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian; d. penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. koordinasi, pembinaan, dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pembayaran terpusat di lingkungan Kementerian; g. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengendalian rekening negara di lingkungan Kementerian; h. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengendalian penerimaan hibah di lingkungan Kementerian; i. pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar Sekretariat Jenderal; j. pelaksanaan penatausahaan bendahara di lingkungan Sekretariat Jenderal; k. pelaksanaan penatausahaan administrasi keuangan di
lingkungan Kementerian; l. penyusunan laporan keuangan tingkat satuan kerja Sekretariat Jenderal dan konsolidasi laporan keuangan tingkat unit eselon I Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian; m. penyusunan laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan tingkat satuan kerja Sekretariat Jenderal dan konsolidasi laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan tingkat unit eselon I Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian; n. pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan penyusunan laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan; o. pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintahan; p. pelaksanaan pengelolaan dan analisis data laporan keuangan dan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan; q. pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan di lingkungan Kementerian; r. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal; s. pelaksanaan supervisi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian; t. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, dan pengendalian penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian; u. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, dan pengendalian penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian; v. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, dan pengendalian pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian; w. koordinasi dan pembinaan urusan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; x. pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di Biro Keuangan; y. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan; dan z. penyusunan kebijakan bidang keuangan di lingkungan Kementerian.
